Dipolisikan Gubernur Rusli Habibie, Adhan Dambea Beberkan soal Uang Rp 53 Miliar

Dipolisikan Gubernur Rusli Habibie, Adhan Dambea Beberkan soal Uang Rp 53 Miliar
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea. (ANTARA/Debby Mano)

"Surat kedua ini tidak ditanggapi pemprov," ujar Adhan.

Selanjutnya, dia menyurati Gubernur Rusli Habibie pada September 2020. Isinya meminta gubernur mengeluarkan surat keputusan bansos dan hibah. Adhan ingin kedua bantuan itu disalurkan by name by address.

"Kan harus jelas siapa penerimanya. Tiga kali saya menyurat, tetapi tidak ditanggapi. Oleh karena itu saya menyurati BPK pada Januari 2021 meminta audit investigasi," kata politikus PAN itu.

Walakin, permintaannya soal audit terganjal peraturan BPK yang mengharuskan pengajuan audit investigasi harus dilakukan oleh lembaga.

Baca Juga: Polisi Butuh Waktu 5 Tahun untuk Menangkap Pria Asal Sidoarjo Ini, Amati Wajahnya

Dia sudah meminta pimpinan DPRD menyurati BPK secara kelembagaan, tetapi tidak pernah direspons hingga saat ini.

"Jangankan dibalas surat, dipanggil pun tidak. Padahal suratnya saya kasih tembusan ke fraksi-fraksi, gubernur, dan bahkan kejaksaan tinggi," ujar dia.

Adhan menilai yang dilakukannya merupakan bagian dari fungsi DPRD, yakni melakukan pengawasan sebagai wakil rakyat.

Anggota DPRD Gorontalo Adhan Dambea merespons laporan Gubernur Rusil Habibie ke Polda setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News