Polisi Butuh Waktu 5 Tahun untuk Menangkap Pria Asal Sidoarjo Ini, Amati Wajahnya
Rabu, 09 Juni 2021 – 14:56 WIB

Slamet alias Tepok saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Mojokerto beserta barang bukti sabu-sabu. Foto: Humas Polres Mojokerto
jpnn.com, SIDOARJO - Keberadaan Slamet alias Tepok (44) warga asal Dusun Pejantaran, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jatim, yang berstatus buron beberapa tahun, akhirnya diketahui polisi.
Dia ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Mojokerto saat sedang mengedarkan narkoba di pinggir jalan Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro.
"Saat kami tangkap pelaku kedapatan membawa tiga poket sabu-sabu total berat 3,14 gram. Pengakuannya untuk diedarkan," kata Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Dananjaya, Rabu (9/6).
Alumni Akpol 2012 itu menjelaskan bahwa nama pelaku ada di daftar pencarian orang (DPO) alias buron selama lima tahun.
Slamet alias Tepok warga Sidoarjo ditangkap polisi setelah berstatus buron selama 5 tahun, kasus apa sih?
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol