Direktur Netway Utama Tak Ajukan Pembelaan
Rabu, 26 Juni 2013 – 17:07 WIB

Direktur Netway Utama Tak Ajukan Pembelaan
Dia menyatakan, Gani secara melawan hukum juga melaksanakan alih daya proyek Pengelolaan Sistem Manajemen Pelanggan (Customer Management System/CMS) berbasis teknologi informasi di PT PLN (persero) Distribusi Jawa Timur (Disjatim) pada 2004 sampai 2008.
Dalam perkara itu, Gani didakwa bersama-sama dengan Manajer Utama PT PLN (persero) Disjatim, Ir. Hariadi Sadono, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum.
"Dalam proyek CMS PLN Disjatim, terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 68,5 miliar, dan Ir. Hariadi sebesar Rp 560 juta," ujar Jaksa Asrul.
Gani juga dianggap memperkaya 41 pihak lain dalam proyek CMS PLN Disjatim itu dengan rentang Rp 300 juta sampai Rp 500 ribu. Sementara kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp 69,97 miliar.
JAKARTA -- Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, menjalani sidang perdana, Rabu (26/6), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Gani
BERITA TERKAIT
- Program MBG Dinilai Efektif, Tetapi Rawan Jadi Proyek Titipan
- Dikunjungi Presiden Prabowo, Murid SDN Cimahpar 5: Enggak Masuk Siang Lagi
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Kondisi Gus Alam Setelah Tabrakan di Tol Pemalang, Patah Tulang & Masuk ICU
- Presiden Prabowo Menyoroti RUU Perampasan Aset, Pengamat: Ini Angin Segar
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur