Dirjen Nunuk Pastikan Guru PPPK Memenuhi Syarat Bisa Diangkat Kepsek & Pengawas
Senin, 19 Agustus 2024 – 10:18 WIB
Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani bersama para guru SDN 03 Kota Bengkulu. Foto Mesya/JPNN
Dia juga harus ASN yang tidak bisa keluar masuk sesuka hati seperti guru honorer.
"Kalau guru ASN PPPK dan PNS statusnya terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga dia tidak mudah pergi mengundurkan diri. Kepsek juga mengelola BOS yang cukup besar, " pungkasnya. (esy/jpnn)
Dirjen Nunuk Suryani memastikan guru PPPK yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi kepsek dan pengawas di sekolah. Simak penjelasannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Suarakan Ketidakadilan Masa Kerja 0 Tahun, Forum PPPK Surati KemenPANRB, Sentil Manajemen ASN
- 6 Poin Hasil Pertemuan 10 Pimpinan Forum PPPK & PPPK Paruh Waktu, Dasco, Mensesneg
- Bali Menghadapi Masalah Kekurangan Guru, Layanan Pendidikan Bisa Terganggu
- 5 Berita Terpopuler: Pertemuan Pimpinan Forum PPPK dan Dasco Berbuah Manis, tetapi Awas Jadi Kisruh, Artinya?
- Guru Honorer Terdata di Dapodik Aman, Kekurangan Diisi Lewat Seleksi CPNS dan PPPK
- Rp900 Ribu per Bulan, Terbuka bagi PNS, PPPK, dan Non-ASN
JPNN.com




