Dirjen Nunuk Pastikan Guru PPPK Memenuhi Syarat Bisa Diangkat Kepsek & Pengawas
Senin, 19 Agustus 2024 – 10:18 WIB

Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani bersama para guru SDN 03 Kota Bengkulu. Foto Mesya/JPNN
Dia juga harus ASN yang tidak bisa keluar masuk sesuka hati seperti guru honorer.
"Kalau guru ASN PPPK dan PNS statusnya terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga dia tidak mudah pergi mengundurkan diri. Kepsek juga mengelola BOS yang cukup besar, " pungkasnya. (esy/jpnn)
Dirjen Nunuk Suryani memastikan guru PPPK yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi kepsek dan pengawas di sekolah. Simak penjelasannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah