Dirjen Nunuk Sebut Seleksi PPPK Guru 2023 Gunakan Regulasi Lama, Fokus P1

Dirjen Nunuk Sebut Seleksi PPPK Guru 2023 Gunakan Regulasi Lama, Fokus P1
Dirjen Guru Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyampaikan seleksi PPPK guru 2023 menggunakan regulasi lama. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

Bagaimana mekanisme seleksi PPPK guru 2023, Dirjen Nunuk menyampaikan ada tiga cara, yaitu;

1. Seleksi penempatan guru lulus PG atau P1

Penempatan guru yang telah lulus PG pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.

Pesertanya adalah guru lulus PG pada seleksi PPPK 2021, yaitu honorer K2, guru non-ASN sekolah negeri, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta.

2. Seleksi kesesuaian/verifikasi

Seleksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan di mana kompetensi profesional pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Pesertanya adalah guru honorer K2, guru honorer negeri dengan masa kerja minimal 3 tahun.

3. Seleksi tes

Seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi manajerial dan sosial kultural.

Pesertanya adalah guru honorer negeri minimal tiga tahun dan terdata di Dapodik, lulusan PPG, guru honorer swasta, terdaftar di dapodik.

"Untuk sisa P1 termasuk yang penempatannya dibatalkan akan direkrut tanpa dites lagi," tegasnya. (esy/jpnn)

Seleksi PPPK guru 2023 masih menggunakan regulasi, yakni PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022, simak penjelasan Dirjen Nunuk


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News