Dirut Hutama Karya Aspal Beton Dindin Solakhudin Berurusan dengan KPK
jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton Dindin Solakhudin pada Senin (4/1) hari ini.
Dindin Solakhudin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) dalam kasus dugaan suap perizinan RSU Kasih Bunda, di Kota Cimahi pada tahun anggaran 2018-2020.
"Yang bersangkutan diperiksa terkait kasus tindak pidana korupsi suap dalam perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (4/1).
Dalam kasus ini, KPK menduga Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna telah menerima suap senilai Rp 1,661 terkait pembangunan rumah sakit tersebut.
Adapun commitment fee yang bakal diterima Ajay dari proyek tersebut lumayan gede, yakni senilai Rp 3,2 miliar.
Selain Ajay, lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.
Pemberian suap dilakukan sejak 6 Mei 2020. Sedangkan pemberian terakhir dilakukan pada 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.
Dalam konstruksi perkara, pada 2019 RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton Dindin Solakhudin.
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan