Dirut PT AMGM Diperiksa Kejati NTB soal Dugaan Korupsi Pengerjaan Proyek

Dirut PT AMGM Diperiksa Kejati NTB soal Dugaan Korupsi Pengerjaan Proyek
Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lalu Ahmad Zaini, usai diperiksa penyidik Pidsus Kejati NTB. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

Selain itu, diduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah.

Pungutan retribusi sampah disatukan dalam rekening tagihan pelanggan PT Air Minum Giri Menang.

Di samping itu, ditemukan kelompok III (instansi dan kelompok usaha) dan kelompok IV dikenakan retribusi Rp 250 ribu per bulan.

Sesuai aturan kelompok tersebut seharusnya membayar Rp 200 ribu per bulan.

Rumah ibadah semestinya tidak dikenakan retribusi, namun ditemukan fakta tetap dikenakan retribusi.(mcr38/jpnn)

Dirut PT AMGM Lalu Ahmad Zaini diperiksa Kejati NTB terkait dugaan korupsi sejumlah pekerjaan fisik maupun nonfisik di BUMD itu.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News