Disain Prolegnas Semestinya Diperbaiki

Agar Pembahasan RUU Lebih Efektif

Disain Prolegnas Semestinya Diperbaiki
Disain Prolegnas Semestinya Diperbaiki
JAKARTA – Komunikasi yang dilakukan antara Presiden dan DPR RI dalam bentuk rapat konsultasi seperti yang dilakukan Kamis (23/6), harus dikawal dan bisa diimplementasikan pada tingkat teknis. Sebab, sumbatan sering terjadi di tingkat teknis, baik mulai dari perencanaan hingga metode pembahasan.

Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan, perencanaan ulang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sudah sangat mendesak. Alasannya, penyebab kinerja legislasi yang lamban berasal dari perencanaan yang cenderung mengabaikan kemampuan dan beban kinerja penyiapan maupun pembahasan Rancangan Undang-undang dalam kurun waktu satu tahun.

“Desain ulang Prolegnas menemui momentumnya saat ini karena sedang dibahas RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai pengganti UU Nomor 10 Tahun

2004. Di tingkat pembahasan pun harus ada pula penyiasatan,” kata Ronald Rofiandri  di Jakarta, Jumat (24/6),

Menurutnya, metode Daftar Inventarisasi Masalah(DIM) tidak sepenuhnya membuat pembahasan RUU menjadi efektif. Ia menjelaskan, metode DIM perlu didampingi metode klusterisasi agar anggota DPR tidak terjebak pada hal-hal teknis yang sangat membutuhkan banyak waktu.

JAKARTA – Komunikasi yang dilakukan antara Presiden dan DPR RI dalam bentuk rapat konsultasi seperti yang dilakukan Kamis (23/6), harus dikawal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News