Disdik Tampung 200 Anak Imigran di 12 SDN, Mas Agus: Tidak Ada Aturan

Disdik Tampung 200 Anak Imigran di 12 SDN, Mas Agus: Tidak Ada Aturan
Para imigran saat diamankan di rumah detensi Imigrasi. Foto: dok.JPNN

“Dalam perpres itu, tidak ada mengatur tentang anak pengungsi untuk bersekolah. Mungkin dinas (pendidikan) punya aturan sendiri, saya tidak tahu,” jelasnya.

Ketika disinggung dari Kemenkumham Riau, apakah anak imigran diperbolehkan mengenyam pendidikan di Pekanbaru? Dia menyerahkan kebijakan itu kepada Disdik.

BACA JUGA: Penjelasan Kemendikbud soal Kasus PPDB yang Dialami 24 Siswa Lulusan SDN 2 Sukasari

“Kalau dari sisi dinas (pendidikan) silakan saja. Tapi dari sisi imigrasi, belum ada aturan yang mengatur apakah mereka dibolehkan sekolah atau tidak. Karena kami bertugas melakukan pengawasan saja,” terangnya.

Terhadap masalah ini, disampaikan dia, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Pemko Pekanbaru dan Internasional Organization for Migratio (IOM) selaku organisasi yang menangani pengungsi luar negeri di Pekanbaru, beberapa hari lalu.

“Hasilnya pertemuan itu, belum ada kesepakatan terkait itu (anak imigran bersekolah, red),” ujar Mas Agus.(rir)


Kebijakan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menerima anak imigran untuk bersekolah di sekolah dasar atau SD pada PPDB 2019 menuai sorotan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News