Disdikpora Usulkan Gaji ke–13 Guru Kontrak

Disdikpora Usulkan Gaji ke–13 Guru Kontrak
Disdikpora Usulkan Gaji ke–13 Guru Kontrak
Yusuf memastikan apabila anggaran untuk gaji ke-13 itu diakomodir dalam APBD perubahan, pihaknya akan secepatnya menyalurkan kepada para guru kontrak agar tidak menjadi polemik panjang. Anggaran yang akan digunakan sementara adalah dana talangan dari anggaran gaji bulanan guru kontrak selama 12 bulan yang dalam APBD sebelumnya.

“Saya tak berani membayarkan dulu selama tak diketok (disetujui) oleh Dewan. Kami menunggu itu dan nanti mungkin bisa dibijaksanai dengan membayar menggunakan dana talangan sambil menunggu penyusunan DPA. Kalau tidak diantisipasi seperti itu, bisa berlarut-larut,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah ada insentif lain yang diberikan di luar gaji ke-13 saat Ramadan atau menjelang lebaran, Yusuf mengatakan, tidak ada insentif lain yang diberikan untuk membantu meringankan tingginya pengeluaran para guru kontrak saat Ramadan atau menjelang lebaran mendatang.

“Tak ada insentif lain untuk guru kontrak, sama seperti dengan guru lain atau PNS, dari dinas tidak ada anggarannya,” katanya.

SAMPIT – Ada harapan bagi guru berstatus tenaga kontrak di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kotawaringin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News