Disekap Selama 25 Hari di Hotel, 5 ABG Dipaksa Layani Pria Hidung Belang, Pelaku Tak Disangka

Disekap Selama 25 Hari di Hotel, 5 ABG Dipaksa Layani Pria Hidung Belang, Pelaku Tak Disangka
Lima perempuan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lampung. Foto: Ilustrasi/Ricardo/JPNN com

Ketujuh pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.

Petugas juga berhasil membebaskan empat korban masih disekap oleh para pelaku di lokasi penangkapan tersebut.

"Jadi, ada tujuh pelaku yang ditangkap, laki-laki. Yang satu berusia 20 tahunan. Sisanya masih pada kecil-kecil. Ada yang masih kelas 1 dan 2 SMP," kata Agus.

Sementara, korban yang kini dalam perlindungan Unit PPA Polresta Bandar Lampung ada lima orang.

Dari pengakuan korban, lanjut Agus, modus pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan handphone (hp), uang, dan pakaian.

Baca Juga: Bentrok PP Vs IPK di Belawan, Aiptu Kiki Dibacok, Kepala Lingkungan Kena Tembak

"Mereka ini awalnya berteman. Namanya anak kecil, diiming-imingin hp, baju, dan lain-lain. Namun, sampai sekarang, hp saja mereka tidak punya," pungkas Agus Bhakti Nugroho. (radarlampung.co.id)

Polres Bandar Lampung berhasil menangkap tujuh orang yang melakukan perdangangan orang di kota setempat.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News