Disel, Polisi Penganiaya Maling Sandal Jepit

Disel, Polisi Penganiaya Maling Sandal Jepit
Disel, Polisi Penganiaya Maling Sandal Jepit
Berdasarkan hasil keputusan sidang disiplin Rabu 28 Desember kemarin, lanjut Rostin atasan yang berhak menghukum (Ankum) terperiksa, menjatuhkan hukuman disiplin kepada anggota polisi tersebut berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu periode usulan kenaikan pangkat (UKP), serta penempatan dalam tempat khusus (patsus) atau disel selama 21 hari. “Patsus sama halnya yang bersangkutan disel atau ditahan,” tandas Rostin. (agg)

PALU – Polda Sulteng akhirnya menjatuhkan sanksi disiplin terhadap anggotanya yang melakukan pemukulan terhadap korban berinisial Al, terdakwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News