Disertasi Bamsoet Temukan Konsep Legislasi dan Dasar Hukum PPHN Tanpa Amandemen

Disertasi Bamsoet Temukan Konsep Legislasi dan Dasar Hukum PPHN Tanpa Amandemen
Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet (kanan). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Misalnya Tap MPR tentang pemberhentian presiden atau wakil presiden (pasal 39 ayat 1) atau dalam hal MPR memutuskan tidak memberhentikan presiden atau wakil presiden (pasal 39 ayat 2).

Contoh lain dalam praktiknya, lembaga tertinggi negara yang kini diketuainya pada pascareformasi juga pernah mengeluarkan Tap MPR Nomor 1/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR periode 1960-2002.

"Jadi tidak betul jika ada anggapan MPR tidak bisa lagi mengeluarkan TAP MPR," tegasnya.

Dia menyampaikan konsesus melalui Konvensi Ketatanegaraan dapat saja dituangkan ke dalam Ketetapan MPR dalam bentuk beschikking (tanpa amandemen konstitusi) yang isinya mengamanatkan dibuatnya UU tentang PPHN yang bersifat lex specialis (bersifat khusus).

Karena itu, lanjut Bamsoet, untuk mengubah atau membatalkannya juga harus melalui Konvensi Ketatanegaraan kembali yang melibatkan seluruh lembaga tinggi negara yang diatur dalam UUD 1945.

"Mengapa? Karena jika hanya diatur dengan undang-undang biasa, rawan ditorpedo Perppu maupun di judicial review ke Mahkamah Konstitusi," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan sebenarnya bentuk atau payung hukum yang ideal untuk PPHN adalah tap MPR yang bersifat regeling melalui amandemen konstitusi.

Namun karena situasi politik tidak memungkinan melakukan amandemen konstitusi, harus dicarikan terobosan baru.

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menemukan konsep legislasi dan dasar hukum PPHN tanpa amandemen, simak penjelasannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News