Disertasi Bamsoet Temukan Konsep Legislasi dan Dasar Hukum PPHN Tanpa Amandemen

Disertasi Bamsoet Temukan Konsep Legislasi dan Dasar Hukum PPHN Tanpa Amandemen
Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet (kanan). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengaku menemukan konsep legislasi bentuk dan dasar hukum pokok-pokok haluan negara (PPHN) yang paling pragmatis dan progresif tanpa amandemen.

Kandidat doktor ilmu hukum pada Universitas Padjajaran itu mengangkat judul 'PPHN sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan dalam Menghadapi Indonesia Emas dalam penelitian disertasi di dalam desertasinya.

Bamsoet menjadikan sejumlah institusi, seperti BRIN, Lemhanas, Bappenas maupun riset di lima Kedutaan Besar negara sahabat seperti Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Singapura, Irlandia, dan Jepang sebagai objek penelitian.

Di dalam disertasinya, dia melihat adanya benang merah yang menunjukkan negara yang sukses dalam menjalankan roda pembangunanannya, baik infrastruktur, sumber daya manusia, sumber daya alam, ideologi, ekonomi dan lainnya tanpa perencanaan yang baik, konsisten dan berkesinambungan meski berganti kepemimpinan.

"Dalam penelitian disertasi ini, saya menemukan konsep legislasi bentuk dan dasar hukum PPHN yang paling pragmatis dan progresif tanpa amandemen," kata Bamsoet seusai melakukan bimbingan sekaligus menyampaikan hasil penelitian disertasinya kepada Prof Ahmad M Ramly selaku promotor dan co-promotor Dr Ary Zulfikar, Sabtu (17/9).

Menurutnya, konsep legislasi bentuk dan dasar hukum PPHN tanpa amandemen itu, yakni dalam bentuk undang-undang berbasis konsensus atau konvensi ketatanegaraan dengan pengembangan penerapan teori hukum transpormatif dari Prof Ahmad M Ramly dan teori hukum pembangunan Prof Mochtar Kusumaatmaja.

"Jadi PPHN haruslah merupakan direction sekaligus pedoman pembangunan nasional yang sesuai dengan perkembangan zaman dalam menghadapi tantangan Revolusi Industri 4.0, Society 5.0, SDGs dan MDGs, dan menyongsong Indonesia Emas 2045," paparnya.

Temuan lain adalah MPR dapat mengeluarkan ketetapan yang bersifat beschikking (penetapan) dan bukan bersifat regling (mengatur).

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menemukan konsep legislasi dan dasar hukum PPHN tanpa amandemen, simak penjelasannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News