Disiapkan Perda Dilarang Merokok

Disiapkan Perda Dilarang Merokok
Disiapkan Perda Dilarang Merokok
PALEMBANG--Saat ini Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palembang mewacanakan pelarangan merokok di jalan protokol. Agar  peraturan tersebut berjalan efektif, BLH akan meminta dukungan dari instansi terkait yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Dishub dan Polresta.

Kepala BLH Palembang, Ir Kemas Abubakar mengatakan,  larangan merokok di tempat umum sudah diterapkan di  sejumlah negara maju.“Larangan ini sama halnya seperti larangan membuang sampah sembarangan di jalan,” ujar dia saat rapat persiapan P2 Adipura di ruang Parameswara Pemkot Palembang, Jumat (20/1).

Oleh karena itu sambung Abu, pihaknya akan mengusulkan peraturan tersebut kepada Wali Kota untuk dibuatkan Perwali. Larangan ini, terkait penilaian Adipura yang akan berlasung beberapa bulan lagi.

“Penilaian pertama, sudah dilakukan Oktober-November lalu. Sedangkan  P2, dilaksanakan Januari atau Februari mendatang. Dengan adanya larangan ini, diharapkan warga  akan lebih efektif dalam menjaga kebersihan, khususnya bagi yang suka membuang puntung rokok sembarangan,” katanya.

PALEMBANG--Saat ini Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palembang mewacanakan pelarangan merokok di jalan protokol. Agar  peraturan tersebut berjalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News