Disikat BNN, Sindikat Narkoba Sumatera - Jawa Ini Tak Berkutik, Terancam Hukuman Mati
Selanjutnya, petugas BNNK Karawang melakukan pengembangan dan penyelidikan dan menangkap RB pada Sabtu (23/10).
RB ditangkap oleh tim Pemberantasan Direktorat dan Pengejaran BNN RI dan Tim Pemberantasan BNNK Karawang di Desa Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
dari keterangan tersangka RB, tim juga menangkap tersangka AN di Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
"Tersangka RB dan AN yang kami tangkap itu sebelumnya berstatus DPO," ujar Benny.
Baca Juga: Ini Pengakuan Bripka MN Pembunuh Briptu Khairul soal Motif, Ternyata
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 jo 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2007 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I dan terancam hukuman mati. (antara/jpnn)
Sindikat narkoba jaringan Sumatera - Jawa ini tak berkutik disikat BNN RI dan Karawang. Mereka terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- Lama jadi DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Diciduk Kejati Papua Barat