Disikat BNN, Sindikat Narkoba Sumatera - Jawa Ini Tak Berkutik, Terancam Hukuman Mati

Disikat BNN, Sindikat Narkoba Sumatera - Jawa Ini Tak Berkutik, Terancam Hukuman Mati
BNN Karawang tangkap dua orang DPO pengedar narkoba sindikat jaringan nasional (ANTARA/Ali Khumaini)

Selanjutnya, petugas BNNK Karawang melakukan pengembangan dan penyelidikan dan menangkap RB pada Sabtu (23/10).

RB ditangkap oleh tim Pemberantasan Direktorat dan Pengejaran BNN RI dan Tim Pemberantasan BNNK Karawang di Desa Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

dari keterangan tersangka RB, tim juga menangkap tersangka AN di Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

"Tersangka RB dan AN yang kami tangkap itu sebelumnya berstatus DPO," ujar Benny.

Baca Juga: Ini Pengakuan Bripka MN Pembunuh Briptu Khairul soal Motif, Ternyata

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 jo 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2007 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I dan terancam hukuman mati. (antara/jpnn)

Sindikat narkoba jaringan Sumatera - Jawa ini tak berkutik disikat BNN RI dan Karawang. Mereka terancam hukuman mati.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News