Disikat BNN, Sindikat Narkoba Sumatera - Jawa Ini Tak Berkutik, Terancam Hukuman Mati

Disikat BNN, Sindikat Narkoba Sumatera - Jawa Ini Tak Berkutik, Terancam Hukuman Mati
BNN Karawang tangkap dua orang DPO pengedar narkoba sindikat jaringan nasional (ANTARA/Ali Khumaini)

jpnn.com, KARAWANG - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menangkap RB dan AN, dua anggota sindikat pengedar narkoba jaringan nasional Sumatera Jawa.

Dari tangan anggota sindikat narkoba yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu, tim BNN menyita puluhan kilogram ganja kering.

“Saat ini, kami masih melakukan pengejaran satu orang DPO lagi," kata Kepala BNN Jawa Barat Brigjen Benny Gunawan, di Karawang, Jumat (29/10).

Benny menyebut dalam penangkapan itu petugas menyita narkoba jenis ganja kering seberat 26,805 kilogram.

Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diterima tim BNN Karawang bahwa di Desa Pejaten, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, sering terjadi transaksi narkoba.

Petugas kemudian menyelidiki informasi itu selama beberapa hari di sekitar tempat kejadian perkara hingga dilakukan penggerebekan pada Jumat (17/9) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Petugas melakukan penggerebekan terhadap yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika, namun pelaku sudah tidak ada di TKP," katanya.

Namun, saat penggerebekan itu, petugas BNNK Karawang menemukan barang bukti dua karung plastik yang berisi narkotika jenis ganja.

Sindikat narkoba jaringan Sumatera - Jawa ini tak berkutik disikat BNN RI dan Karawang. Mereka terancam hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News