Diskon Besar-besaran, Kemendag Diminta Rutin Kontrol Harga
Senin, 31 Desember 2018 – 10:45 WIB

Diskon besar-besaran diserbu pengunjung. Foto Yessy Artada/jpnn.com
"Apalagi dalam momen hari raya, atau tutup tahun. Dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha atau retailer yang nakal dan melanggar aturan," tandas Tulus.(chi/jpnn)
Memberikan diskon dengan menaikkan harga terlebih dahulu, adalah tindakan kriminal dan bisa dipidana.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Kenaikan Harga Emas Turut Memengaruhi HPE Konsentrat Tembaga
- Pemerintah Prediksi Nilai Transaksi Ritel di 2025 ini Bakal Turun 8 Persen
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat