Disomasi, Dipo Alam Ditenggat Tiga Hari

Disomasi, Dipo Alam Ditenggat Tiga Hari
Disomasi, Dipo Alam Ditenggat Tiga Hari
JAKARTA-Media Indonesia dan Metro TV (Media Group) melayangkan Somasi Kepada Dipo Alam baik selaku pribadi maupun selaku Sekretaris kabinet terkait pernyataanya yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2011 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

“Hari ini saya telah ditunjuk untuk menjadi kuasa hukum dari Media Indonesia dan Metro TV sehubungan dengan adanya pernyataan saudara Dipo Alam yang pada pokok isinya merugikan klien kami, dunia pers, dan masyarakat,” kata Kuasa Hukum Media Grup, OC Kaligis kepada wartawan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/2).

Menurutnya, pernyataan Dipomenghambat kebebasan pers dan kebebasan publik dalam memperoleh informasi. Selain itu, lanjut Kaligis, pernyataan tersebut tersebut telah melanggar ketentuan pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik yang diancam sanksi pidana.

“Setelah penandatanganan  kuasa, kami langsung melakukan upaya hukum dengan melayangkan Somasi kepada saudara Dipo Alam,” lanjut kaligis lagi. Menuritnya surat somasi sudah dilayangkan pada hari ini (23/2) pukul 15.00 WIB.

JAKARTA-Media Indonesia dan Metro TV (Media Group) melayangkan Somasi Kepada Dipo Alam baik selaku pribadi maupun selaku Sekretaris kabinet terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News