Ditagih Utang, Anggota DPRD Malah Menganiaya

Ditagih Utang, Anggota DPRD Malah Menganiaya
Ditagih Utang, Anggota DPRD Malah Menganiaya
Terkait aturan pemeriksaan anggota dewan yang harus memperoleh izin gubernur, mantan Kapolsek Pomalaa ini mengatakan sesuai keputusan Mahkamah Agung nomor 30/KMA/III/09 tanggal 17 Maret 2009, izin pemeriksaan anggota dewan dapat dikesampingkan oleh penyidik atau penuntut. Keputusan MA tersebut didasarkan pada undang-undang nomor 45 pasal 28 bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Jika terbukti bersalah, H Umar Tebu diancam dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan pengeroyokan yang ancamannya lima tahun penjara serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. "Mengenai kemungkinan penahanan tersangka, kita lihat perkembangan  penyidikan," tegas Try lagi.

H Umar Tebu sendiri hingga kini belum memberikan konfirmasi karena tengah berada di Jakarta. (cr3/cok/fuz/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Balaikota Dibobol Maling

KOLAKA- Anggota DPRD Kolaka, H Umar Tebu harus berurusan dengan hukum. Pengusaha yang juga ketua DPD Partai Golkar itu dilaporkan melakukan tindak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News