Ditahan KPK, DL Sitorus Tetap Tenang

Ditahan KPK, DL Sitorus Tetap Tenang
Ditahan KPK, DL Sitorus Tetap Tenang
"Beliau begitu tenang. Mungkin karena sudah senior. Dan karena ini tidak ada bukti-bukti keterlibatan klien saya," ujar Afrian kepada JPNN. Seperti diketahui, pada penghujung Maret lalu KPK menangkap basah hakim Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, Ibrahim, karena menerima suap Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kasus itu bermula dari kasus sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat. Tanah itu disengketakan oleh Pemda DKI dengan PT Sabar Ganda, sebuah perusahaan milik DL Sitorus. Perkara itu terdaftar di PT TUN dengan nomor register 36/B/2010/PT.TUN.JKT.

PT Sabar Ganda yang telah membangun sejumlah bangunan di lokasi tanah yang disengketakan itu, dianggap bukan pemilik sah oleh Pemda DKI. Akhirnya gugatan pun bergulir di pengadilan. Di tingkat pertama, PT Sabar Ganda dimenangkan oleh PTUN dan dianggap sebagai pemilik sah. Namun Pemda DKI melalui Kepala Pertanahan Jakarta Barat melawan putusan tingkat pertama itu dengan mengajukan banding ke PT TUN.

DI PT TUN DKI, sengketa itu ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Ibrahim dengan dua hakim anggota yaitu Santar Sitorus dan Arifin Marpaung. Namun Hakim Ibrahim tertangkap tangan oleh KPK menerima suap sebesar Rp 300 juta dari Adner Sirait.

Lantas apa keterkaitan DL Sitorus dengan PT Sabar Ganda? Usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, DL Sitorus mengakui bahwa PT Sabar Ganda memang miliknya. Selain itu, DL Sitorus juga mengakui bahwa Adner Sirait sudah lama menjadi pengacaranya.(sam/jpnn)

JAKARTA - Darianus Lungguk Sitorus mendekam lagi di jeruji penjara. Bos PT Torganda yang baru saja keluar dari LP Sukamiskin dalam kasus penjarahan


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News