Ditangkap Bersama Seorang Wanita di Hotel, Aipda AS Langsung Ditahan di Polda Sultra

Ditangkap Bersama Seorang Wanita di Hotel, Aipda AS Langsung Ditahan di Polda Sultra
Aipda AS saat ditahan di sel tahanan Propam Polda Sulawesi Tenggara pada Jumat (4/2). Foto : Dokumentasi Direktorat Resnarkoba Polda Sultra

"Hasil penyelidikan, tim berhasil menangkap oknum polisi bersama seorang wanita berinisial AA di dalam hotel," beber AKBP Debby kepada JPNN.com, Jumat (4/2).

Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan kembali ditemukan pelaku LOZ di KM Bunda Maria dengan barang bukti sebanyak 29 saset diduga sabu-sabu yang akan dibawa ke Kabupaten Wakatobi untuk diedarkan.

"Pengembangan selanjutnya, tim berhasil mengamankan dua pelaku bernama H dan R dengan barang bukti sebanyak satu saset diduga sabu-sabu," ungkap eks Kapolres Muna itu.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, para pelaku langsung digiring ke Mapolda Sultra.

Kelima pelaku itu bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal seumur hidup atau dipenjara 20 tahun," sebutnya. (mcr6/jpnn)

Aipda AS yang ditangkap bersama seorang wanita di sebuah hotel di Kendari langsung ditahan di sel tahanan Polda Sultra. Sanksi berat menantinya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News