Ditangkap di Bandung, Fariz RM Diduga Pesan Narkoba Melalui Sopir

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara," imbuhnya.
Fariz RM diketahui sudah tiga kali terjerat kasus penyalahgunaan Narkoba.
Kali pertama, Fariz diciduk polisi karena kasus narkoba pada 28 Oktober 2007.
Dia diamankan dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang tersimpan dalam bungkus rokok.
Tak kapok, pada 6 Januari 2015, Fariz kembali ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba di rumahnya, kawasan Bintaro Jaya.
Dalam hal tersebut, Fariz harus mendekam di tahanan dengan vonis 8 bulan penjara.
Ketiga kalinya, Fariz ditangkap di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada 24 Agustus 2018.
Polisi menyita barang bukti berupa 2 paket plastik klip sabu, 9 butir alprazolan, 2 butir dumolid dan alat hisap sabu. (mcr31/jpnn)
Musikus Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2).
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional