Ditangkap Kasus Judi Online, Ahli IT Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
jpnn.com, JAKARTA - Seorang ahli IT Juny Maimun alias Acong mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Praperadilan diajukan karena Juny dituduh dan ditangkap Polda Metro Jaya karena melakukan judi online.
Kuasa Hukum Juny Maimun, Rahmat Saputra menerangkan, kliennya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 2 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Dia ditangkap oleh Subdit3/Resmob Ditreskrimum PMJ dengan Surat Perintah Penahanan Nomor SP Han/06/I/ 2020/Ditreskrimum dan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP. Kap/p7/I/2020/Ditreskrimum atas persangkaan perkara tindak perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP jo Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
"Sampai sekarang tidak ada hal yang membuktikan bahwa klien kami melakukan aktivitas terkait pasal 55, 56, 27 ayat 2 maupun TPPU. Itu kan harus dibuktikan semua," ujar Rahmat di PN Jaksel, Senin (9/3).
Rahmat menerangkan, dari pemeriksaan rekening kliennya, tidak ada yang membuktikan transaksi perjudian online.
"Dari bukti-bukti yang ada memang kalau menurut kami pasal yang disangkakan oleh mereka kurang pas," sambung dia.
Rahmat juga menerangkan, dari pengakuan kliennya, sejak bangun tidur pagi sampai tidur kembali malam harinya sama sekali tidak menyentuh laptop, apalagi melakukan judi online.
Praperadilan diajukan karena ahli IT Juny Maimun dituduh dan ditangkap Polda Metro Jaya karena melakukan judi online.
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Gangster Promosikan Judi Online, Sebegini Keuntungan yang Didapat
- Pangdam Sriwijaya Bakal Tindak Tegas Prajurit yang Bermain Judi Online
- Polda Riau Menggerebek Lokasi Pembuatan ID Judi Online Beromzet Rp 18 Miliar di Dumai
- Kemenkominfo Tegas dalam Penegakan Aturan Industri Gim
- YAP Nekat Gantung Diri karena Kecanduan Judi Online, Sempat Tulis Surat Wasiat