Ditangkap Kasus Judi Online, Ahli IT Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
"Bagaimana mungkin, orang dituduh perbuatan yang tidak pernah dia lakukan. Bahkan hari yang dituduhkan dia tidak menyentuh laptop, bagaimana mungkin dia dituduh judi online,” ucapnya.
Selain itu, Rahmat membeberkan bahwa dalam surat perintah penangkapan itu tidak ada tanda tangan direktur sehingga meski sudah ditahan 67 hari, berkas kliennya tak kunjung diajukan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
"Bagaimana mungkin orang ditangkap dengan surat yang tidak sah? Surat yang tidak ditanda tangani oleh direktur. Kolom surat yang seharusnya ditandatangani direktur, kosong, tanpa tanda tangan," tegasnya.
Sidang praperadilan yang diajukan Juny Maimun sendiri seharusnya digelar hari ini oleh hakim tunggal Ratmoho.
Namun, sidang dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2020/ PN.JKT.Sel itu harus ditunda sepekan karena pihak termohon Polda Metro Jaya tidak hadir.
"Kami sudah hadir sebagai pemohon, namun termohon belum hadir," ucapnya.
Sidang rencananya digelar pekan depan pada Senin 16 Maret 2020 dengan menghadirkan pihak termohon dari Polda Metro Jaya. (cuy/jpnn)
Praperadilan diajukan karena ahli IT Juny Maimun dituduh dan ditangkap Polda Metro Jaya karena melakukan judi online.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Gangster Promosikan Judi Online, Sebegini Keuntungan yang Didapat
- Pangdam Sriwijaya Bakal Tindak Tegas Prajurit yang Bermain Judi Online
- Polda Riau Menggerebek Lokasi Pembuatan ID Judi Online Beromzet Rp 18 Miliar di Dumai