Ditempati Mesum, Panti Pijat Digerebek Polisi

Ditempati Mesum, Panti Pijat Digerebek Polisi
Ditempati Mesum, Panti Pijat Digerebek Polisi
Mereka, menurut petugas tidak ditahan, namun wajib membuat surat pernyataan tertulis. "Bahkan, pemilik pitrad akan segera membuat izin ke Dinas Pariwisata lantaran izin usaha itu hanya surat pengantar dari Kelurahan Manyar Sabrangan," imbuh Haryono yang menjerat mereka dengan pasal 296 KUHP tentang Mata pencaharian atau Kebiasaan dengan Sengaja Mengadakan atau memudahkan Perbuatan Cabul dengan Orang Lain.

Sementara itu pengakuan dua pemijat, tarif pijat sebesar Rp 60 ribu dengan komisi dari pengelola sebesar Rp 30 ribu. Namun kalau tamu minta tambahan service lain biasanya memberi tip sehingga total kalau membayar Rp 100 ribu. "Service yang kami berikan bukan plus-plus melainkan hanya (maaf), onani saja. Tapi kalau mau yang lebih tamu kami sarankan untuk memboking ke hotel," aku seorang pemijat dikutip penyidik. (nov)

SURABAYA - Anggota reskrim Polsek Mulyorejo, menggerebek panti pijat tradisional yang diduga sebagai ajang mesum. Pitrad Ambar 2 yang berlokasi di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News