Ditempati Mesum, Panti Pijat Digerebek Polisi
Kamis, 28 April 2011 – 03:51 WIB
Mereka, menurut petugas tidak ditahan, namun wajib membuat surat pernyataan tertulis. "Bahkan, pemilik pitrad akan segera membuat izin ke Dinas Pariwisata lantaran izin usaha itu hanya surat pengantar dari Kelurahan Manyar Sabrangan," imbuh Haryono yang menjerat mereka dengan pasal 296 KUHP tentang Mata pencaharian atau Kebiasaan dengan Sengaja Mengadakan atau memudahkan Perbuatan Cabul dengan Orang Lain.
Baca Juga:
Sementara itu pengakuan dua pemijat, tarif pijat sebesar Rp 60 ribu dengan komisi dari pengelola sebesar Rp 30 ribu. Namun kalau tamu minta tambahan service lain biasanya memberi tip sehingga total kalau membayar Rp 100 ribu. "Service yang kami berikan bukan plus-plus melainkan hanya (maaf), onani saja. Tapi kalau mau yang lebih tamu kami sarankan untuk memboking ke hotel," aku seorang pemijat dikutip penyidik. (nov)
SURABAYA - Anggota reskrim Polsek Mulyorejo, menggerebek panti pijat tradisional yang diduga sebagai ajang mesum. Pitrad Ambar 2 yang berlokasi di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba