Ditinggal Kekasih, Nekat Aborsi

Ditinggal Kekasih, Nekat Aborsi
Ditinggal Kekasih, Nekat Aborsi
PALANGKA RAYA - Penyidik Polres Palangka Raya bekerja keras menguak kasus aborsi oleh Si (19) dibantu kekasih barunya, La (19). Sehari setelah mengamankan pasangan kekasih itu, Sabtu (30/6), penyidik langsung menarik kesimpulan. Mereka menetapkan keduanya sebagai tersangka. Hari itu juga, La dijebloskan ke sel tahanan. Sementara Si masih dalam perawatan di RS Bhayangkara Jalan A Yani setelah melahirkan bayi secara paksa.

Dari pemeriksaan terhadap keduanya dan para saksi, diketahui bahwa orok aborsi yang keluar dari rahim Si sempat bernafas. Setelah dianggap cukup sebagai bahan pemeriksaan, orok tak berdosa berjenis kelamin laki-laki itu dimakamkan di TPU Jalan Tjilik Riwut km 2,5 Palangka Raya.

"Orok bayi dimakamkan di pal 2. Sementara Si dan La sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi Si masih dirawat di RS Bhayangkara dan La ditahan di Polres. Kasus ini masih dalam penyidikan Unit PPA," ujar Kasat Reskrim.

Terhadap keduanya, mantan Kasat Reskrim Polres Barito Utara (Batara) itu sudah menyiapkan hukuman berat. Keduanya dibidik dengan pasal menghilangkan nyawa orang. "Si dibidik pasal 342 subsider 346 KUHP. Sedangkan La dibidik karena membantu melakukan aborsi. La dikenakan pasal 342 KUHP subsider 346 KUHP junto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal sembilan tahun. Karena bayi sudah lahir hidup dan meninggal setelah beberapa saat," katanya.

PALANGKA RAYA - Penyidik Polres Palangka Raya bekerja keras menguak kasus aborsi oleh Si (19) dibantu kekasih barunya, La (19). Sehari setelah mengamankan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News