Ditinggal Kekasih, Nekat Aborsi
Minggu, 01 Juli 2012 – 07:16 WIB
PALANGKA RAYA - Penyidik Polres Palangka Raya bekerja keras menguak kasus aborsi oleh Si (19) dibantu kekasih barunya, La (19). Sehari setelah mengamankan pasangan kekasih itu, Sabtu (30/6), penyidik langsung menarik kesimpulan. Mereka menetapkan keduanya sebagai tersangka. Hari itu juga, La dijebloskan ke sel tahanan. Sementara Si masih dalam perawatan di RS Bhayangkara Jalan A Yani setelah melahirkan bayi secara paksa. Terhadap keduanya, mantan Kasat Reskrim Polres Barito Utara (Batara) itu sudah menyiapkan hukuman berat. Keduanya dibidik dengan pasal menghilangkan nyawa orang. "Si dibidik pasal 342 subsider 346 KUHP. Sedangkan La dibidik karena membantu melakukan aborsi. La dikenakan pasal 342 KUHP subsider 346 KUHP junto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal sembilan tahun. Karena bayi sudah lahir hidup dan meninggal setelah beberapa saat," katanya.
Dari pemeriksaan terhadap keduanya dan para saksi, diketahui bahwa orok aborsi yang keluar dari rahim Si sempat bernafas. Setelah dianggap cukup sebagai bahan pemeriksaan, orok tak berdosa berjenis kelamin laki-laki itu dimakamkan di TPU Jalan Tjilik Riwut km 2,5 Palangka Raya.
Baca Juga:
"Orok bayi dimakamkan di pal 2. Sementara Si dan La sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi Si masih dirawat di RS Bhayangkara dan La ditahan di Polres. Kasus ini masih dalam penyidikan Unit PPA," ujar Kasat Reskrim.
Baca Juga:
PALANGKA RAYA - Penyidik Polres Palangka Raya bekerja keras menguak kasus aborsi oleh Si (19) dibantu kekasih barunya, La (19). Sehari setelah mengamankan
BERITA TERKAIT
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper