Ditjen Pajak Incar Penerimaan dari Sektor Baru
Senin, 12 Maret 2018 – 01:28 WIB

Pelaporan surat pajak tahunan (SPT) dan tax amnesty. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Kanwil Ditjen Pajak Kaltimra juga mengimbau para wajib pajak melapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) lebih awal dari tenggat 31 Maret nanti.
Tujuannya, agar terhindar dari risiko gangguan teknis dan telat lapor.
Samon menyebut Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan membuka pelayanan selama enam hari dalam sepekan pada dua minggu terakhir Maret.
“Biasanya pada dua pekan terakhir baru kami menambah jadwal,” tambah Samon.
Ditjen Pajak, imbuh Samon, telah memberikan kemudahan dengan menyediakan sistem online.
“Yang penting wajib pajak telah memiliki e-fin, sudah bisa mengakses e-filing,” tutur Samon. (ctr/aji/man/k15)
Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) berhasil merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp 16,3 triliun pada 2017.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta