Ditjen Pajak Sita Ulang Berkas Asian Agri Group
Rabu, 17 September 2008 – 11:00 WIB
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Departemen Keuangan kemarin menyita ulang berkas dan bukti-bukti terkait penyidikan pajak Asian Agri Group (AAG). Sita ulang dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan pihak AAG menyangkut penyitaan dokumen. Direktur Intelijen dan Penyidikan DJP Moch. Tjiptarjo mengatakan, sita ulang dilakukan justru untuk memenuhi keputusan pengadilan. ”Kita kan disalahkan karena tidak sesuai prosedur. Makanya kita kembalikan, tapi ditolak, kita buatkan berita acara penolakan. Lantas, kita sita ulang,” katanya saat dihubungi Selasa (16/9). Menurut Tjiptarjo, dengan sita ulang itu, penyidikan pajak AAG tetap dilanjutkan. ”Berkasnya nanti tinggal diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Tjiptarjo menceritakan, DJP telah mengembalikan berkas pemeriksaan sesuai dengan permintaan pengadilan. Pengembalian dilakukan di Kantor AAG, Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat. Karena AAG tidak bersedia menerima, berkas tersebut diserahkan di kelurahan setempat, yaitu Kelurahan Kebon Melati. ”Jadi, aparat kelurahan di situ juga mengetahui,” ujarnya.
Ditambahkan, penolakan pengembalian berkas menunjukkan iktikad tidak baik dari pihak AAG. ”Mentang-mentang punya duit. Jadi biar nantilah prosesnya di pengadilan,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Departemen Keuangan kemarin menyita ulang berkas dan bukti-bukti terkait penyidikan pajak Asian Agri
BERITA TERKAIT
- Nobar dan Talkshow Makin Cakap Digital Sukses Digelar di Landmark Ternate
- Istimewa, Ratusan Honorer K2 Resmi Mengantongi NIP CPNS 2024
- Tim BTB Lakukan Aksi Resik dan Distribusi Air Bersih di Sumbar
- Jan Prince Permata: Demokrasi dan Kesejahteraan Rakyat Saling Memperkuat
- Catatan Dahlan Iskan soal Kasus Vina Cirebon: Aneh
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Muncul Lagi Masalah Baru, Ya Ampun