Ditjen Pajak Sita Ulang Berkas Asian Agri Group

Ditjen Pajak Sita Ulang Berkas Asian Agri Group
Ditjen Pajak Sita Ulang Berkas Asian Agri Group
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Departemen Keuangan kemarin menyita ulang berkas dan bukti-bukti terkait penyidikan pajak Asian Agri Group (AAG). Sita ulang dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan pihak AAG menyangkut  penyitaan dokumen. Direktur Intelijen dan Penyidikan DJP Moch. Tjiptarjo mengatakan, sita ulang dilakukan justru untuk memenuhi keputusan pengadilan. ”Kita kan disalahkan karena tidak sesuai prosedur. Makanya kita kembalikan, tapi ditolak, kita buatkan berita acara penolakan.  Lantas, kita sita ulang,” katanya saat dihubungi Selasa (16/9).

Tjiptarjo menceritakan, DJP telah mengembalikan berkas pemeriksaan sesuai dengan permintaan pengadilan. Pengembalian dilakukan di Kantor AAG, Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat. Karena AAG tidak bersedia menerima, berkas tersebut diserahkan di kelurahan setempat, yaitu Kelurahan Kebon Melati. ”Jadi, aparat kelurahan di situ juga mengetahui,” ujarnya.

Ditambahkan, penolakan pengembalian berkas menunjukkan iktikad tidak baik dari pihak AAG. ”Mentang-mentang punya duit. Jadi biar nantilah prosesnya di pengadilan,” katanya.

Menurut Tjiptarjo, dengan sita ulang itu, penyidikan pajak AAG tetap dilanjutkan. ”Berkasnya nanti tinggal diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Departemen Keuangan kemarin menyita ulang berkas dan bukti-bukti terkait penyidikan pajak Asian Agri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News