Ditolak, Usulan Bentuk Tiga Deputi di Setjen KPU
Senin, 11 Juni 2012 – 19:33 WIB
JAKARTA--Usulan pembentukan tiga deputi di lingkungan sekretariat jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditolak pemerintah. Dijelaskan, berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yaitu dalam Pasal 55, disebutkan untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU, KPU provinsi maupun kab/kota, dibentuk Setjen KPU pusat sampai kabupaten/kota. Di dalam Pasal 57 hanya disebutkan Setjen KPU dipimpin oleh Sekjen.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar, penempatan deputi tidak tepat karena deputi merupakan fungsi lini. Sedangkan Setjen merupakan fungsi staf yang mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis kepada anggota KPU.
"Pada dasarnya tugas pemberian dukungan teknis operasional dapat dilakukan dengan mengoptimalkan kelompok-kelompk pakar atau ahli serta kelompok jabatan fungsional," terang Azwar dalam raker Komisi II DPR RI, Senin (11/6).
Baca Juga:
JAKARTA--Usulan pembentukan tiga deputi di lingkungan sekretariat jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditolak pemerintah. Menurut Menteri Pendayagunaan
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker