Ditolak, Usulan Bentuk Tiga Deputi di Setjen KPU

Ditolak, Usulan Bentuk Tiga Deputi di Setjen KPU
Ditolak, Usulan Bentuk Tiga Deputi di Setjen KPU
"Itu artinya UU Nomor 15 Tahun 2011 tidak mengamanatkan membentuk deputi," ucapnya.

Selain itu, di internal pemerintah yakni Kemenpan-RB, Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kemenkeu, sudah sepakat saat pembahasan UU tersebut untuk menghapus jabatan wakil setjen. Juga tidak perlu membentuk deputi-deputi karena akan membebani anggaran. (Esy/jpnn)


JAKARTA--Usulan pembentukan tiga deputi di lingkungan sekretariat jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditolak pemerintah. Menurut Menteri Pendayagunaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News