Ditolak, Usulan Bentuk Tiga Deputi di Setjen KPU
Senin, 11 Juni 2012 – 19:33 WIB

Ditolak, Usulan Bentuk Tiga Deputi di Setjen KPU
"Itu artinya UU Nomor 15 Tahun 2011 tidak mengamanatkan membentuk deputi," ucapnya.
Baca Juga:
Selain itu, di internal pemerintah yakni Kemenpan-RB, Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kemenkeu, sudah sepakat saat pembahasan UU tersebut untuk menghapus jabatan wakil setjen. Juga tidak perlu membentuk deputi-deputi karena akan membebani anggaran. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Usulan pembentukan tiga deputi di lingkungan sekretariat jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditolak pemerintah. Menurut Menteri Pendayagunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi