Ditreskrimsus Polda NTT Pantau Harga Minyak Goreng di Kota Kupang
jpnn.com, KUPANG - Ditreskrimsus Polda NTT pada Senin (7/2) hingga Jumat (11/2) melakukan pengecekan dan pemantauan harga minyak goreng di seputaran Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, tim Ditreskrimsus Polda NTT juga memberikan pemahaman kepada para penjual minyak goreng terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Tertinggi Eceran Minyak Goreng.
Pengawasan yang dilakukan ini untuk menunjukkan adanya kestabilan harga dan pasokan, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan panic buying.
Selain itu, para pelaku pasar agar tidak mencari keuntungan yang berlebihan.
"Kami melakukan kegiatan ini di toko-toko, pasar tradisional, pasar modern, swalayan dan gudang-gudang penyimpanan sembako," kata Kasubbid I Indak, Kompol Libartino Silaban.
Harga penjualan minyak goreng dan gula pasir masih tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Berdasarkan hasil pemantauan yang dilaksanakan oleh Tim Subdit 1 Indak, pengecer minyak goreng masih menjual dengan harga yang tidak sesuai dengan HET," ungkap Kompol Libartino.
Hal ini dikarenakan distributor menjualnya dengan harga yang tinggi, sehingga para pengecer tidak dapat menjual minyak goreng tersebut sesuai dengan HET yang telah diterapkan oleh pemerintah.
Ditreskrimsus Polda NTT pada Senin (7/2) hingga Jumat (11/2), melakukan pengecekan dan pemantauan harga minyak goreng di seputaran Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
- Halving Bitcoin Usai, Begini Prediksi Upbit soal Prospek Pasar Kripto Indonesia
- Buka Peluang Pasar untuk UMKM di Luar Negeri, Bea Cukai Gelar Business Matching
- Kedekatan Erzaldi Rosman & Probowo Diharapkan jadi Angin Segar untuk Sektor Pertanian
- 3 UMK Binaan Pelindo Ikut Pameran di Luar Negeri
- Strategi Rocketindo Mendampingi Merek Asing ke Pasar Indonesia
- Kejagung Mendakwa 5 Perusahaan dalam Grup Wilmar Telah Merugikan Negara Rp12,3 T