Dituding Pasif BPK Berang

Dituding Pasif BPK Berang
Dituding Pasif BPK Berang
JAKARTA – Dituding pasif dalam menangani kasus penyelewengan di Bank Indonesia (BI), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun berang.  Melalui Kepala Biro Humas BPK Dwita Pradana, BPK membantah tudingan mantan Direktur Pengawasan Internal  Bank Indonesia Lukman Bunyamin, yang menyatakan BPK cenderung pasif dalam menyikapi kasus tersebut.

‘’Tudingan itu tidak benar. Karena Ketua BPK , secara konsisten selalu menyarankan kepada semua pihak yang terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut,’’ ujar Dwita dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (2/9). Penyelesaian yang dimaksud adalah mengembalikan uang Rp100 miliar kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Selain itu, menurut Dwita, BPK juga menawarkan solusi dalam bentuk koreksi pembukuan YPPI sesuai aturan hukum dan sistem akuntansi yang berlaku di BI.

Usulan penyelesaian kasus dana BI melalui sewa tanah kepada YPPI, seperti yang diusulkan oleh BI, tidak bisa dibenarkan karena tidak ada dasar hukum untuk melaksanakannya.  "Oleh karenanya, satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah itu adalah agar para penerima dana YPPI mengembalikan uang yang pernah diterimanya," kata Dwita menambahkan.

Sebelumnya, mantan Direktur Pengawasan Internal BI Lukman Bunyamin mengatakan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Paskah Suzetta beberapa kali menemui pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelesaikan kasus aliran dana BI.  Menurut Lukman, Paskah pernah menemui Ketua BPK Anwar Nasution, sesaat setelah BPK menemukan dugaan penyelewengan penggunaan dana BI sebesar Rp100 miliar itu.

JAKARTA – Dituding pasif dalam menangani kasus penyelewengan di Bank Indonesia (BI), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun berang.  Melalui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News