Dituding Sebagai Cepu, Pengedar Narkoba Tewas Dikeroyok di Dalam Tahanan

Dituding Sebagai Cepu, Pengedar Narkoba Tewas Dikeroyok di Dalam Tahanan
Kapolres Ogan Komering Ilir Ajun Komisasris Besar Polisi Diliyanto. Foto: ANTARA/HO-Polres OKI

Korban pun dikeroyok, dengan cara dipukuli, ditendang sambil dipaksa jalan jongkok di kamar sel nomor dua dan nomor lima.

Korban mengalami luka dan memar di sekujur tubuhnya, hingga petugas mendapati dalam kondisi lemas dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Namun nahas, korban tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia pada Kamis (5/8) 03.30 WIB.

Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 20 orang tahanan menjadi tersangka.

Pertama pada Rabu (11/8) ada 12 orang tersangka yaitu Hassanudin, Ipan, Abas, Angga, Solihin, Hermansyah, Irpan, Robinson, Ahmad Yani, Rendika, Dedi Apriyanto dan Andri.

Lalu pada Senin (30/8) bertambah delapan orang tersangka lagi yakni, Adi Chandra, Nurul Arifin, Andri Agus Sumantri, Wagiman, Jauhari, Dipo, Anex dan Pete alias Subur.

Hingga kini proses penyidikan masih dilakukan dan memungkinkan adanya nama tersangka baru dalam kasus tersebut.

Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP atau pasal 170 ayat (1) KUHP. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pengeroyokan berdarah terjadi di dalam sel tahanan polres. Tersangka pengedar narkoba tewas dikeroyok 20 orang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News