Dituduh Mencuri, Pembantu Habisi Majikan

Dituduh Mencuri, Pembantu Habisi Majikan
Dituduh Mencuri, Pembantu Habisi Majikan
Sambungnya, karena pelaku tinggal digudang itu lalu pelaku Sani kemudian mengajak Syamsul untuk melakukan pembunuhan. "Syamsul ini ternyata pernah juga bekerja di gudang itu dan mengaku sakit hati juga dengan korban," bebernya.

Sani dan Syamsul merencanakan pembunuhan itu pada Jumat (24/8) lalu dan mereka mengeksekusi korban keesokan harinya, Sabtu (25/8). "Keduanya memukul korban dengan balok dan besi. Kemudian mereka menjerat leher korban dengan tali  hingga tewas. Korban yang sudah tak bernyawa diseret dan dibuang ke lubang sampah di belakang gudang. Para pelaku kemudian melarikan sepeda motor dan dua ponsel milik korban," ucapnya.

Jenazah Usin, ditemukan oleh adiknya Amir (60), Kamis (30/8) sore dan tubuhnya membusuk di lubang sampah di belakang gudang botot. "Dari penyelidikan itu kita sudah mencurigai Sani karena dia tidak ada di tempat saat olah TKP. Istrinya juga bilang mereka pindah dari gudang itu pada hari Minggu. Jadi dari awal kita sudah mencurigai Sani. Kedua tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, Sani mengaku, dirinya tak terima dengan perlakuan korban dan sakit hati dituduh mencuri oleh korban. "Muncul niat saya mengajak Syamsul karena dia pernah kerja disini dan sakit hati dengan korban. Saya dituduh mencuri dan gaji saya dipotong padahal saya tak pernah mencuri. Lalu saya pun mengajak istri saya pindah dari tempat botot itu. Setelah itu saya dan Syamsul pun menghabisinya dan untuk menghilangkan jejak, lalu korban kami tanam ditempat sampah," ujarnya.(jon)

MEDAN- Dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap Husein (52), warga Jalan Palang Merah Blok IV, Kesawan, Medan Barat, yang ditemukan membusuk di dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News