Dituntut 20 Tahun, Terdakwa: Terserah Hakim lah

Dituntut 20 Tahun, Terdakwa: Terserah Hakim lah
Hendrik Malau usai sidang. Foto: Metro Siantar/JPG

jpnn.com - SIMALUNGUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Augus Vernando Sinaga menuntut Hendrik Malau (62), terdakwa pembunuhan terhadap Jonner Sirait, selama 20 tahun penjara. Saat mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (3/3), Hendrik hanya diam dan tertunduk lesu.

JPU Augus Vernando Sinaga SH, menyatakan terdakwa Hendri Malau terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang dengan berencana sebagaimana dakwaan primer melanggar pasal 340 KUH-Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Terdakwa merupakan warga Huta Batang Hio, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa. Pria enam anak itu tertunduk lesu saat dikawal petugas polisi meninggalkan ruang sidang setelah majelis hakim yang diketuai Sahat Banjarnahor SH mengakhiri sidang untuk kemudian dilanjutkan, Senin (7/3) mendatang.

Tampak, jari-jari dari kedua tanganya yang dalam kondisi terborgol mengelus mata sembari mencoba menahan linangan air mata.

Kakek dua cucu ini sedih, dan mengaku hanya bisa berpasrah diri kepada Tuhan atas jalan hidup yang sudah tidak bisa disesalinya lagi.

“Apalah mau dibilang, nggak bisa suka kita. Terserah hakimlah. Kalau permintaan kita bisa lebih ringan. Mau dibilang apapun tidak ada gunannya. Terserah mereka lah,” katanya dengan bahasa bahasa batak.

“Kita malu mendengar kabarnya (membunuh). Apalagi, yang dibunuh itu masih keluarga dekat. Akibat masalah ini, saya harus pindah ke Samosir karena sudah diusir dari Kampung. Anak-anak juga kesal dengan perbuatan ayahnya ini,” ujar istri terdakwa Boru Sitorus usai mendampingi suaminya mengikuti sidang.

Jonner Sirait tewas setelah Hendri Malau menghujamkan belati ke tubuhnya. Pembunuhan itu terjadi karena salah paham antara pelaku dan korban ketika berlangsungnya acara adat pemakaman di kampung mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News