Dituntut 20 Tahun, Terdakwa: Terserah Hakim lah

Saat itu Hendrik Malau bersama beberapa rekannya berhak mendapatkan jambar pakkallung (jambar bagi warga setempat yang mengangkat jenazah dan yang menggali tanah pemakaman).
Namun, saat jambar belum dibagi oleh suhut (tuan rumah acara adat), Hendrik sudah lebih dulu mengambil jambar tersebut. Padahal, seharusnya suhut memberikan jambar kepada ketua serikat (ketua perkumpulan kampung) yang kemudian akan diberikan kepada yang berhak menerima, termasuk kepada Hendrik dan rekannya.
Suasana gaduh pun terjadi pada acara adat tersebut, karena warga mencari-cari dimana jambar yang hilang itu. Dan, ternyata ada yang melihat bahwa Hendrik yang mengambil jambar, kemudian diberitahu kepada ketua serikat.
Sontak ketua serikat Jonner Sirait (41) marah dan menegur Hendrik Malau. Rupanya, hal menyulut emosi sehingga terdakwa saat pulang lebih awal dan kemudian menunggu korbannya suatu tempat untuk melakukan niat pembunuhan menggunakan belati, Kamis (17/9) lalu. (pam/osi)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba