Dituntut 8 Tahun Bui, Gayus Baca Pledoi Berjudul Innalillahi
Kamis, 19 Januari 2012 – 14:41 WIB
Sedangkan Tim Penasihat Hukum Gayus meminta majelis mebebaskan pria pemilik nama Gayus Halomoan P Tambunan itu dari segala dakwaan. Koordinator Tim Penasihat Hukum Gayus, Hotma Sitompul, menyatakan bahwa selama proses di persidangan ternyata seluruh dakwaan yang diajukan penuntut umum sama sekali tidak terbukti.
Hotma justru menganggap Gayus telah menjadi korban opini publik yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,. "Terlalu banyak komentator-komentator yang hanya menyodorkan imajinasi-imajinasi spekulatif," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Gayus dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp 1 milar subsidair enam bulan kurungan. Gayus dijerat dengan empat dakwaan sekaligus. Di antaraya dakwaan menerima gratifikasi dari PT Arutmin, Bumi Resources, Kaltim Prima Coal dan PT Metropolitan Retailmart. Gayus juga didakwa menyuap petugas Rutan Brimob, melakukan tindak pidana pencucian uang, serta menerima suap. (ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak, Gayus Tambunan, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat Sebut Banyak Hal Menguntungkan Jika Kesetaraan Gender Diwujudkan
- Terima Forum Aktivis Nasional, Bamsoet Dukung Ajang Tribute to Akbar Tandjung
- Babinsa di Pulau Terluar Terima Penghargaan dari BKKBN, Danrem Brigjen TNI Antoninho Ikut Bangga
- Heboh Warga Tanjung Priok Temukan Benda Mirip Granat, Tim Gegana Turun Tangan
- Cerita Dua Warga Badui Selamat dari Maut Seusai Digigit Ular Berbisa
- Dirut Jasa Raharja Sebut Kolaborasi Kunci Kecepatan Penyerahan Santunan Korban Laka di Ciater