Diumumkan KPU, Dana Sumbangan Kampanye Tiga Paslon di Jember Jomplang Banget
Selasa, 03 November 2020 – 03:00 WIB
Sumbangan dana kampanye yang dilaporkan tersebut merupakan akumulasi sumbangan kepada pasangan calon sejak 25 September hingga 30 Oktober 2020 yang diberikan kepada pasangan calon berupa uang, barang, maupun jasa.
"Berdasarkan bukti rekening koran yang didapat KPU Jember, penyumbang pasangan calon nomor urut satu berasal dari cabup petahana Faida. Sedangkan penyumbang pasangan calon nomor urut tiga berasal dari cabupnya sendiri Abdus Salam,:" jelas Achmad.
Sebelumnya pada laporan awal dana kampanye, masing-masing pasangan calon sudah melaporkan modal awalnyanya. Untuk pasangan Faida - Vian nol rupiah, Hendy - Firjaun sebesar Rp 1 miliar, dan Salam - Ifan sebesar Rp100 juta.(antara/jpnn)
Setiap pasangan calon di Pilkada diwajibkan melaporkan dana sumbangan kampanye yang diperoleh.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu