Diupah Rp 60 Juta Sekali Antar Narkoba

Diupah Rp 60 Juta Sekali Antar Narkoba
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

''Kita selidiki selama sebulan. Kita deteksi dari laporan masyarakat, ada pengiriman dari Bengkalis ke Pekanbaru. Total yang kita amankan barang bukti bernilai sekitar Rp15 miliar,'' kata Hariono didampingi Kabid Humas.

Penangkapan terhadap para tersangka diawali pada Sabtu sekitar pukul 15.00 WIB saat Ditresnarkoba Polda Riau mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Bengkalis yang akan di bawa ke Pekanbaru.

Berangkat dari informasi ini dibagikan tim untuk melakukan pendalaman. Satu tim diutus berangkat ke jalan Lintas Meredan Pekanbaru – Perawang Siak untuk melakukan pencegatan dan Razia dengan dibantu anggota narkoba Polresta Pekanbaru dan Polsek Tenayan Raya.

Pencegatan ini membuahkan hasil saat sekitar pukul 19.30 WIB sebuah Mobil Avanza warna Hitam BM 1554 JD dengan kecepatan tinggi melintas di jalan Meredan.

Mobil ini langsung diikuti tim yang melakukan pencegatan. Pengejaran dilakukan sekitar 30 menit sebelum tim yang diturunkan berhasil memotong dan memberhentikan mobil pelaku. Disinilah tersangka RNA dibekuk.

Dari dalam mobil yang dibawa RNA, polisi mengamankan barang bukti berupa 7 kilogram sabu-sabu dalam bungkusan plastik, 16 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan pil ekstasi warna oranye berbentuk huruf B.

Kemudian satu bungkus plastik berisikan pil ekstasi merah berbentuk logo Mahkota, tiga bungkus plastik warna pil ekstasi warna hijau tua berbentuk bulat, empat bungkus plastik pil ekstasi warna hijau muda berbentuk bulat, dan tiga bungkus plastik pil ekstasi warna merah muda berbentuk huruf B. Total diamankan 27 ribu ekstasi yang disimpan dalam kardus.

''Itu estimasi sementara,'' kata Hariono.

Polda Riau berhasil mengagalkan penyeludupan 7,5 kilogram sabu dan 28.500 pil ektasi, di Pekanbaru, Riau, Sabtu (28/10) kemarin dalam penangkapan di dua lokasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News