Divonis 15 Tahun, Terpidana Aniaya Hakim

Divonis 15 Tahun, Terpidana Aniaya Hakim
Divonis 15 Tahun, Terpidana Aniaya Hakim
MANADO - Tindakan brutal dipertontonkan terpidana kasus pembunuhan, Benny Novel Tumbelaka (29) alias Kopeng. Usai mendengar vonis hakim,  pelaku pembunuhan di Kompleks SPBU Tikala Kota Manado itu langsung memukul Aris Bakko SH, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Penganiayaan itu dipicu terhadap vonis hakim 15 tahun pernjara. Usai hakim mengetuk palu, tiba-tiba pembunuh Stevenson Mokodompis alias Epeng itu langsung mendatangi hakim di meja sidang. Beruntung, aparat kepolisian sigap dan segera mengamankan Kopeng.

Menurut Bokko, dirinya sudah curiga dengan gerak-gerik terdakwa usai pembacaan putusan. "Sudah saya  perhatikan gerak-gerik terdakwa jadi ketika terdakwa memukul saya langsung menangkisnya,"tutur Bokko.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Theodorus SH MH  menuntutnya 12 tahun penjara. Namun, hakim secara sah dan meyakinkan memutuskan vonis 15 tahun penjara.  Kasus pembunuhan sendiri terjadi 25 Agustus 2010 lalu  sekira pukul 18.30 Wita di SPBU Tikala. Terpidana yang merupakan anggota polisi disersi tersebut menghabisi korban hanya karena selisih paham.

MANADO - Tindakan brutal dipertontonkan terpidana kasus pembunuhan, Benny Novel Tumbelaka (29) alias Kopeng. Usai mendengar vonis hakim,  pelaku

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News