Divonis 2 Tahun, Hakim Muhtadi Pikir-pikir

Divonis 2 Tahun, Hakim Muhtadi Pikir-pikir
Divonis 2 Tahun, Hakim Muhtadi Pikir-pikir
Sebelumnya, saat berangkat ke sidang di Bareskrim Mabes Polri, semua barang-barang milik Asnun telah dibawa bersama mobil yang membawanya. Seolah telah mengetahui putusan yang bakal dijatuhkan property tersebut dibawa ke LP Cipinang tempatnya melanjutkan masa hukuman. ‘’Maunya sih bebas,’’ ujar Asnun saat itu.

Sebelumnya asnun diduga menerima suap dari Gayus etika menjabat ketua PN tanggerang yang menyidangkan Gayus dalam kasus penggelapan dulu. Dengan suap inilah diduga Asnun membebaskan Gayus dari dakwaan.(zul/jpnn)


JAKARTA - Hakim Muhtadi Asnun yang membebaskan Gayus Tambunan dari dakwaan, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 Juta. Ini murupakan ganjaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News