Divonis 3,5 tahun Penjara, Prasetijo Utomo Terima Putusan Hakim

"Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU mengenai lamanya pidana. Tuntutan JPU dinilai terlalu ringan untuk dijatuhkan kepada terdakwa," tambah hakim Damis.
Prasetijo terbukti menerima 100 ribu dolar dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi.
Majelis hakim menyebut Prasetijo punya peran penting signifikan menghapus status Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali dari daftar pencarian orang (DPO) pada sistem milik Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca Juga: Sah Jadi Dirut Baru BTN, Ini Target Haru Koesmahargyo dan Jajaran
Pihak JPU Kejaksaan Agung bakal meninjau ulang vonis majelis hakim terhadap Prasetijo selama 7 hari ke depan.(mcr6/antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta karena terbukti menerima uang suap dari terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah