Divonis 3,5 tahun Penjara, Prasetijo Utomo Terima Putusan Hakim

Divonis 3,5 tahun Penjara, Prasetijo Utomo Terima Putusan Hakim
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

"Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU mengenai lamanya pidana. Tuntutan JPU dinilai terlalu ringan untuk dijatuhkan kepada terdakwa," tambah hakim Damis.

Prasetijo terbukti menerima 100 ribu dolar dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi.

Majelis hakim menyebut Prasetijo punya peran penting signifikan menghapus status Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali dari daftar pencarian orang (DPO) pada sistem milik Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Sah Jadi Dirut Baru BTN, Ini Target Haru Koesmahargyo dan Jajaran

Pihak JPU Kejaksaan Agung bakal meninjau ulang vonis majelis hakim terhadap Prasetijo selama 7 hari ke depan.(mcr6/antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta karena terbukti menerima uang suap dari terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra.


Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News