Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Reaksi Gilang Bungkus

Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Reaksi Gilang Bungkus
Kepala Polrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny E Isir (kanan) saat konferensi pers kasus Gilang Bungkus (dua kanan) di Markas Polrestabes Surabaya, Surabaya, Sabtu (08/08/2020). Foto: ANTARA/Didik Suhartono

jpnn.com, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan kurungan penjara terhadap Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus, terdakwa kasus fetish kain jarik.

Gilang Bungkus dinyatakan terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul dalam kasus fetish kain jarik yang terungkap dan bikin heboh pada Juli 2020 lalu.
 
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama selama lima tahun enam bulan," kata ketua majelis hakim Khusaini saat membacakan amar putusan di Ruang Tirta I, PN Surabaya, Rabu (3/3).
 
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Gilang terbukti melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Lalu Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.
 
Selain hukuman badan, terdakwa Gilang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap hakim Khusaini.
 
Atas putusan itu, terdakwa Gilang melalui penasihat hukumnya Bambang Soegiarto belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. "Pikir-pikir majelis," kata Bambang setelah koordinasi dengan terdakwa.
 
Respons senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbra dari Kejaksaan Tanjung Perak. "Pikir-pikir mulia," katanya.

Diketahui, vonis terhadap Gilang Bungkus ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan penjara.
 
Kasus ini bermula dari unggahan korban W yang merupakan adik tingkat Gilang. Merasa dilecehkan, W mengunggah screenshot percakapannya dengan Gilang.
 
Dengan berkedok penelitian, terdakwa yang saat itu duduk di semester 10 FIB Unair memerintah W agar mau membungkus tubuhnya serta temannya menggunakan kain jarik.
 
Setelah tubuh W dan rekannya dibungkus, Gilang menyuruh salah satu dari mereka untuk merekam tubuh yang telah dibungkus tadi menggunakan ponsel.
 
Ternyata W dan rekan-nya, baru sadar kalau dirinya menjadi korban pelecehan seksual fetish kain jarik yang membuat Gilang merasa terangsang ketika melihat tubuh seseorang dibalut kain bermotif batik menyerupai pocong.
 
Setelah viral di media sosial, polisi dari jajaran Polda Jatim dan Polrestabes Kota Surabaya serta Polres Kapuas memburu tersangka, dan Gilang Bungkus berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat Kapuas, Kalimantan Tengah.(antara/jpnn)

Vonis hukuman untuk terdakwa Gilang Bungkus dibacakan majelis hakim PN Surabaya pada Rabu (3/3).


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News