Divonis Mati, Warga Malaysia Siram Napi LP Tarakan dengan Bensin

Divonis Mati, Warga Malaysia Siram Napi LP Tarakan dengan Bensin
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

Tiga napi, termasuk saksi yang akan dibakar oleh Ayau dipindahkan sementara ke Lapas Nunukan.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tarakan Deny Iswanto mengaku puas dengan hukuman untuk Ayau.

Menurutnya, putusan ini bisa menjadi motivasi bagi jajarannya untuk memberantas peredaran narkoba.

“Apa yang kami tuntut dikabulkan. Kalau kami tidak tegas kepada para bandar, ya tidak akan jera orang masukkan narkotika melalui Tarakan,” ujarnya. 

Menurutnya, putusan tersebut sudah sesuai dengan keterangan saksi dan tindakan Ayau selama di persidangan. (mrs/fen)


Mah Su Yau alias Ayau berulah setelah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (15/6).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News