Divonis Membunuh, Dipenjara 13 Tahun

Divonis Membunuh, Dipenjara 13 Tahun
Divonis Membunuh, Dipenjara 13 Tahun
Namun ketika tiba  di tempat tersebut, sekelompok orang yang memukul terdakwa telah meninggalkan arena pesta muda mudi itu dan  tinggal  korban di tempat tersebut. Korban yang sama sekali tidak tahu persoalan tanpa banyak bertanya langsung ditikam oleh terdakwa.

Korban sempat menangkis tombak tersebut hingga menyebabkan tangan korban mengalami luka. Saat itu  korban langsung mencoba untuk melarikkan diri, namun korban kembali terjatuh ke tanah. Disaat itulah terdakwa langsung menghujani korban dengan tikaman ke tubuh korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP yakni penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya orang lain.(mus/gus/jpnn)


SORONG – Terdakwa Hairudin alias Botak divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Sorong yang diketuai Adrianus Infaindan. Dia divonis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News