Divonis Membunuh, Dipenjara 13 Tahun
Jumat, 17 Desember 2010 – 08:48 WIB

Divonis Membunuh, Dipenjara 13 Tahun
Pelaku Pembunuhan di Belakang Yohan Divonis 9 Tahun Pada hari yang sama kemarin (Kamis, 14/12), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong juga memutuskan sidang perkara pembunuhan di belakang Yohan yang menewaskan Edwin I. Terhadap terdakwa Musi, Majalis Hakim yang dipimpin Mathius,SH menjatuhkan putusan dengan hukuman 9 tahun penjara.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Wiliam.P.SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 10 tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dalam hal ini unsur dakwaan subsider terbukti di persidangan.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Juli 2010 lalu dengan tempat kejadian perkara (TKP) di belakang kediaman bupati atau tepatnya di seputaran kompleks pertokoan Yohan. Saat itu-sekitar pukul 04.00 WIT- sedang digelar pesta muda-mudi yang kemudian terjadi perkelahian.
Terdakwa yang menjadi korban pemukulan oleh beberapa orang yang mengikuti acara pesta tersebut tidak terima dan langsung pulang ke rumahnya. Tidak lama kemudian, terdakwa kembali lagi ke tempat acara tersebut dengan membawa sebuah tombak.
SORONG – Terdakwa Hairudin alias Botak divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Sorong yang diketuai Adrianus Infaindan. Dia divonis
BERITA TERKAIT
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko