Divonis Membunuh, Dipenjara 13 Tahun

Divonis Membunuh, Dipenjara 13 Tahun
Divonis Membunuh, Dipenjara 13 Tahun
Pelaku Pembunuhan di Belakang Yohan Divonis  9 Tahun Pada hari yang sama kemarin (Kamis, 14/12), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong juga memutuskan sidang perkara pembunuhan di belakang Yohan yang menewaskan Edwin I.  Terhadap terdakwa Musi, Majalis Hakim yang dipimpin  Mathius,SH menjatuhkan putusan dengan hukuman 9 tahun penjara.

Vonis majelis hakim ini  lebih ringan dari tuntutan JPU Wiliam.P.SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 10 tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP  tentang pembunuhan. Dalam hal ini  unsur dakwaan subsider  terbukti  di persidangan.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Juli 2010 lalu  dengan tempat kejadian perkara (TKP) di  belakang kediaman bupati atau tepatnya di seputaran kompleks pertokoan Yohan.  Saat itu-sekitar pukul 04.00 WIT-  sedang digelar  pesta muda-mudi yang kemudian  terjadi perkelahian.

Terdakwa  yang menjadi korban pemukulan oleh beberapa orang yang mengikuti acara pesta tersebut tidak terima dan  langsung pulang  ke rumahnya. Tidak lama kemudian, terdakwa kembali lagi ke tempat  acara tersebut dengan membawa sebuah tombak.

SORONG – Terdakwa Hairudin alias Botak divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Sorong yang diketuai Adrianus Infaindan. Dia divonis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News