Divonis Membunuh, Dipenjara 13 Tahun

Divonis Membunuh, Dipenjara 13 Tahun
Divonis Membunuh, Dipenjara 13 Tahun
Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Terhadap putusan tersebut majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikapnya selama 7 hari setelah putusan tersebut apakah menerima atau menyatakan upaya hukum banding.

Seperti diketahui, kasus penikaman yang menewaskan  Samson Pomeo  di Pasar Sentral Remu pada 4 Agustus lalu  melibatkan 2 orang pelaku yakni Hairudin dan Akbar yang hingga kini masih dalam buronan polisi-masuk daftar pencarian orang- (DPO).  Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pantauan Radar Sorong (Grup JPNN), sidang putusan kasus pembunuhan ini mendapat  pengawalan ketat dari aparat Polresta Sorong. Namun dari awal hingga akhir persidangan, semua berjalan aman dan tertib.

SORONG – Terdakwa Hairudin alias Botak divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Sorong yang diketuai Adrianus Infaindan. Dia divonis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News