Divonis Membunuh, Dipenjara 13 Tahun
Jumat, 17 Desember 2010 – 08:48 WIB

Divonis Membunuh, Dipenjara 13 Tahun
Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga:
Terhadap putusan tersebut majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikapnya selama 7 hari setelah putusan tersebut apakah menerima atau menyatakan upaya hukum banding.
Seperti diketahui, kasus penikaman yang menewaskan Samson Pomeo di Pasar Sentral Remu pada 4 Agustus lalu melibatkan 2 orang pelaku yakni Hairudin dan Akbar yang hingga kini masih dalam buronan polisi-masuk daftar pencarian orang- (DPO). Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP.
Pantauan Radar Sorong (Grup JPNN), sidang putusan kasus pembunuhan ini mendapat pengawalan ketat dari aparat Polresta Sorong. Namun dari awal hingga akhir persidangan, semua berjalan aman dan tertib.
SORONG – Terdakwa Hairudin alias Botak divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Sorong yang diketuai Adrianus Infaindan. Dia divonis
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD