Divonis Membunuh, Dipenjara 13 Tahun
Jumat, 17 Desember 2010 – 08:48 WIB

Divonis Membunuh, Dipenjara 13 Tahun
SORONG – Terdakwa Hairudin alias Botak divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Sorong yang diketuai Adrianus Infaindan. Dia divonis bersalah atas kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Samson Pomeo. Dalam putusannya, Majelis hakim yang diketuai oleh Adrianus Infaindan didampingi Hakim Anggota Imanuel Baru,SH dan Leni Lasminar,SH menyatakan terdakwa Hairudin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Semua keterangan saksi juga tersebut dibenarkan oleh terdakwa. Selain itu dalam keterangannya terdakwa juga mengakui perbuatannya. Selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan-alasan alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, untuk itu menurut majelis hakim, terdakwa harus diberikan hukuman atas perbuatan yang dilakukannya.
Putusan majelis hakim ini sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul Anwar, SH yang sebelumnya menutut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.
Dalam ringkasan putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti di persidangan melakukan pembunuhan yang menewaskan Samson Pomeo. Hal ini sesuai dengan keterangan saksi-saksi di persidangan yang pada intinya melihat dan mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Baca Juga:
SORONG – Terdakwa Hairudin alias Botak divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Sorong yang diketuai Adrianus Infaindan. Dia divonis
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu