Jelang Pensiun, Kadis Pertanian Dipenjara
Jumat, 17 Desember 2010 – 07:28 WIB

Jelang Pensiun, Kadis Pertanian Dipenjara
NAMLEA - Perjalanan karir Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buru, Machmud Tan, berujung ke balik terali besi. Tan yang sudah memasuki masa pensiun itu harus menerima kenyataan pahit mendekam di bui selama 1 tahun 6 bulan. Sejak putusan MA diterima Kajari Namlea Sadia Ginting SH langsung memerintahkan Kasipidsus M Ridwan Bugis untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Tan kemudian dipanggil melalui surat yang tembusannya juga disampaikan kepada Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Buru Ir Juhana Soedradjat.
Seperti diberitakan Ameks (Grup JPNN), Jumat (17/12), Tan dieksekusi Kejaksaan Negeri Namlea, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) RI No.1.299 K/PID.Sus/2009.
Baca Juga:
Putusan yang dikeluarkan sejak 8 Februari 2010 itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon atas kasus dugaan korupsi pengadaan bibit dan obat-obatan tahun 2004. Selain Tan, sebelumnya mantan salah satu kepala bidang Yusdi Latuconsina juga pernah dihukum atas kasus tersebut. Selama kasus ini bergulir, Tan belum pernah menjalani hukuman lantaran dirinya masih menjabat Kadis Pertanian Buru.
Baca Juga:
NAMLEA - Perjalanan karir Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buru, Machmud Tan, berujung ke balik terali besi. Tan yang sudah memasuki masa pensiun
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD